INOVASI TRANSPORTASI PUBLIK : Memaksimalkan Penggunaan Kali/kanal sebagai salah satu Solusi Kemacetan

 INOVASI TRANSPORTASI PUBLIK

Memaksimalkan Penggunaan Kali/kanal sebagai salah satu Solusi Kemacetan

 

Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia khusus nya di Jakarta kemacetan merupakan permasalahan terbesar yang selama ini tidak dapat terpecahkan. Mengapa bisa demikian? Apakah karena cara pemerintah yang salah dalam mencari Solusi? Atau memang penduduk di Jakarta yang sangat banyak sekali sehingga tidak memungkinkan untuk mencari Solusi?. Hal ini sangat menarik untuk dibahas, setiap pagi saya senang untuk berjalan kaki dari rumah sampai ke gelanggang olahraga, yang saya perhatikan setiap saya jalan itu adalah Dimana jam 6-7 pagi itu sudah ramai sekali kendaraan di jalan raya dan ditambah lagi proyek-proyek yang ada di jalanan yang membuat keadaan semakin bertambah buruk. Karena jalan yang sudah ramai pengendara dan juga adanya proyek, akhirnya beberapa pengendara motor itu menaiki trotoar yang Dimana jelas mempercepat mereka. Tetapi jelas hal itu merugikan pejalan kaki dan sampai sekarang tidak ada usaha atau penertiban yang dilakukan oleh pemerintahan. Pertanyaanya apakah ini semua salah pemerintah atau adanya faktor lain yang mengakibatkan hak tersebut terjadi?. Sepanjang jalan saya melihat kemacetan yang tak kunjung habis, dan pada saat saya melewati kali besar disitulah terbenak di pikiran saya “ini harusnya bisa digunakan sebagai sarana transportasi air”. Pada awalnya mungkin hal tersebut tidak mungkin untuk bisa dilakukan, tetapi setelah saya piker-pikir lebih lanjut ini mungkin bisa saja menjadi salah satu Solusi dalam mengatasi kemacetan di Jakarta dan saya berfikir juga ini bisa saja menjadi wisata unik, tentu dengan beberapa peraturan. Dalam tulisan ini saya akan membahas tentang hal tersebut, apakah pemikiran ini bisa menjadi kenyataan?

 

Transportasi umum merupakan salah satu Solusi juga untuk mengatasi kemacetan yang ada di Jakarta tetapi pada akhirnya tetap masih banyak Masyarakat yang memilih untuk menaiki kendaraan pribadi. Berikut adalah pendapat para ahli mengenai transportasi publik:

 

Prof. Dr. Ir. Herry Widianto, M.Sc. (Ahli Transportasi) didalam jurnalnya yang berjudul “Pengembangan Transportasi Umum di Perkotaan”. menyatakan bahwa pengembangan transportasi umum yang efesien dan terintegrasi dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan sehingga dapat mengurangi kemacetan.[1]

Dr. Eko Prasetyo (Pakar Urban Planning) didalam jurnalnya yang berjudul “Peran Transportasi Umum dalam Mengurangi Kemacetan di Kota Besar.” Berpandangan bahwa transportasi umum yang nyaman dan terjangkau dapat meningkatkan minat Masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi public sehingga tentu dapat mengurangi kemacetan.[2]

Prof. Dr. Adi Suryanto (Kepala Pusat Penelitian Transportasi) didalam jurnalnya yang berjudul “Transportasi Umum dan Mobilitas Berkelanjutan.” Mengemukakan bahwa system transportasi umum yang terintegrasi dan ramah lingkungan dapat mengurangi polusi dan kemacetan dan juga dapat meningkatkan mobilitas Masyarakat.[3]

Dr. Ir. Iwan Prabowo (Ahli Sistem Transportasi) didalam jurnalnya menekankan bahwa pentingnya investasi dalam dalam infastruktur transportasi umum untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan. [4]

 

    Dari semua pandangan para ahli, mereka memberikan Gambaran bagaimana melihat transportasi umum sebagai salah satu Solusi untuk mengatasi kemacetan di kota-kota besar seperti Jakarta. Di Indonesia terdapat banyak angkutan umum/transportasi public yang bisa Masyarakat gunakan, diantaranya ada:

 

1.     Bus:

-              Transjakarta, yang Dimana bus ini memiliki jalur sendiri dan juga sudah memiliki rute yang luas, akan tetapi tetap saja banyak sekali banyak premotor atau mobil yang memasuki jalur transjakarta dengan alasan supaya lebih cepat dan tidak kena macet.

-              Metromini dan kopaja, sama halnya dengan transjakarta tetapi jalur yang digunakan adalah jalur umum dan dengan rute yang lebih fleksibel

 

2.     Kereta:

-              KRL commuter line, merupakan kereta Listrik yang menghubungkan kota Jakarta dengan kota-kota di sekitarnya. Apabila kita menaiki ini di waktu tertentu seperti waktu berangkat kantor dan pulang kantor akan sangat ramai sekali.

-              Kereta api jarak jauh, merupakan layanan kereta jarak jauh yang menghubungkan berbagai kota-kota besar di Indonesia. 

 

3.     Angkot: merupakan kendaraan mini bus yang beroprasi di berbagai kota dan memiliki rute tertentu. Dan juga di setiap daerah memiliki warna tertentu dan juga nomor/kode angkot untuk mengetahui rutenya. 

 

4.     Bajaj: Kendaraan roda tiga yang umum digunakan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya sebagai transportasi jarak pendek.

 

5.     Ojek:

-              Ojek Tradisional: Layanan ojek motor yang sering dijumpai di jalanan. (tarifnya tergantung kesepakatan pengendara dan penumpang)

-              Ojek Online: Seperti Gojek dan Grab, yang menyediakan layanan transportasi dan pengiriman barang. (tarifnya sudah di tentukan oleh aplikasi)

 

6.     Taksi: Layanan taksi konvensional dan taksi online yang banyak beroperasi di kota-kota besar. (tarifnya menggunakan argo berdasarkan jarak perjalanan)

 

7.     LRT (Light Rail Transit): Proyek LRT yang sudah mulai beroperasi di Jakarta, seperti LRT Jakarta yang menghubungkan beberapa titik strategis.

 

8.     MRT (Mass Rapid Transit): MRT Jakarta: Sistem kereta bawah tanah yang menghubungkan berbagai kawasan di Jakarta.

 

9.     Kapal Penyeberangan:

Kapal yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, seperti penyeberangan antara Jawa dan Sumatra.

 

        Dengan adanya transportasi public tersebut apakah kemacetan berkurang? Jawabanya tidak. Lalu faktor apa yang membuat kemacetan tersebut tidak bisa terkendali walaupun sudah terdapat pilihan transportasi umum. Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi penyebab kemacetan di kota-kota besar:

 

·      Pertumbuhan kendaraan yang sangat pesat 

Di Indonesia khususnya di Jakarta pertumbuhan kendaraan sangat pesat sekali. Data menunjukan pertumbuhan kendaraan dari tahun ketahun. 

2015: Sekitar 18,6 juta kendaraan

2016: Sekitar 19,1 juta kendaraan

2017: Sekitar 19,7 juta kendaraan

2018: Sekitar 20,2 juta kendaraan

2019: Sekitar 20,8 juta kendaraan

2020: Sekitar 21,3 juta kendaraan (penurunan akibat pandemi COVID-19)

2021: Sekitar 21,8 juta kendaraan

2022: Sekitar 22,5 juta kendaraan

2023: Sekitar 23 juta kendaraan (perkiraan)

Data tersebut mencakup semua kendaraan seperti motor, mobil, dan kendaraan niaga. Untuk data yang lebih akurat dan terkini, bisa merujuk pada laporan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau Badan Pusat Statistik (BPS).[5]

 

    Dan muncul lagi pertanyaan apa yang membuat Masyarakat berbondong-bondong untuk membeli kendaraan pribadi? Jawabanya tentu Masyarakat merasa lebih nyaman untuk memiliki kendaraan pribadi karena tentu merasa lebih personal, dan juga untuk masalah waktu, kendaraan pribadi itu lebih fleksibel karena sesuai dengan kemauan kita. Dan hal yang terpenting dari kendaraan pribadi adalah privasi. Dan masih banyak alasan lain seperti Kondisi Keluarga, Status Sosial, Keamanan, Ketersediaan Transportasi Umum, Ketersediaan Promo dan Kredit. Alasan-alasan ini mencerminkan kebutuhan dan preferensi individu dalam bertransportasi, meskipun sering kali pertumbuhan kendaraan pribadi juga berkontribusi pada masalah kemacetan di kota-kota besar.

 

·      Infrastruktur transportasi yang tidak memadai 

·      Sangat tingginya penggunaan kendaraan pribadi 

·      System menejemen lalu lintas yang lemah 

Hal yang sering ditemukan di jalan yaitu system menejemen lalu lintas yang lemah , contohnya seperti lampu merah yang rusak. Yang mengakibatkan tidak adanya kejelasan di jalan raya sehingga mengakibatkan kemacetan yng luar biasa 

·      Faktor lingkungan dan cuaca, seperti banjir besar

·      Kecelakaan lalu lintas

·      Kegiatan ekonomi dan sosial. Seperti kampanye dan aksi tunjuk rasa

·     Pengendara itu sendiri, di jalan raya sangat banyak sekali tipe pengendara dari yang bener sampai tidak jelas. Seperti ugal-ugalan dan sifat egois di jalan yang mengakbitkan kemacetan yang pada akhirnya juga merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

 

    Sekarang saya akan membahas bagaiamana sebuah kali dijadikan sebagai sarana transportasi. Apakah sudah ada negara mengimplementasikan pemikiran tersebut? Jawabanya tentu ada contohnya seperti negara Belanda, di Belanda memiliki jaringan kanal yang luas yang Dimana dapat digunakan untuk mengantar barang maupun orang dari satu tempat ke tempat lain dengan rute tertentu. Dan ada juga negara Vietnam yaitu Sungai Mekong, mereka memanfaatkanya untuk jalur transportasi barang maupun orang dan disana banyak desa menggunakan perahu sebagai mobilitas. Dan di Indonesia ternyata ada hal seperti ini tapi Sebagian besar hanya untuk mengangkut barang terutama di daerah terpencil. 

    Di Indonesia diantara kita semua pasti sering melihat atau melewati kali/atau kanal yang ukuranya lumayan besar yang kalau dipikirkan itu bisa menjadi wadah untuk transportasi air. dengan itu maka hal ini sangat memungkinkan untuk di implementasikan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Tentu hal ini juga bukan hal yang mudah, tapi apabila di coba saya yakin ini akan berhasil, lantas bagaimana cara dan prosesnya untuk mencapai tujuan tersebut? Mari kita bahas.

Seperti yang kita ketahui banyak kanal/kali di Jakarta yang sangat kotor sekali dan sangat berbau tidak sedap dan juga memiliki warna yang tidak enak di pandang dan banyak sampah yang mengapung di permukaan airnya. 

 

Langkah yang harus diambil pemerintah apabila rencana ini bisa berhasil:

1.     Langkah pertama adalah dengan menertibkan rumah/pemukiman yang ada di sekitaran kali/kanal. Karena hal tersebut dapat menjadi masalah untuk sekarang maupun nanti. Fakta membuktikan bahwa dengan adanya pemukiman di sekitar kanal berdampak dalam pengotoran kali/kanal dengan membuang sampah ke kali/kanal. Bagaimana supaya tidak ada yang membuang sampah sembarangan? Ya dengan cara menertibkan mereka dan memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak. Dalam UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan: Mengatur bahwa badan air, termasuk sungai dan kanal, harus dilindungi dari kegiatan yang dapat mengganggu fungsi dan keberlanjutannya. Dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Menyebutkan bahwa di sepanjang sungai harus ada zona yang ditetapkan untuk perlindungan, yang tidak boleh dibangun pemukiman atau kegiatan lain yang merusak. Pada dasarnya Pembangunan pemukiman di samping kali/kanal itu di larang Namun, ada beberapa kasus di mana pemukiman diizinkan dengan syarat tertentu, seperti adanya jarak aman dari tepi kali dan penerapan sistem drainase yang baik. Untuk bisa sukses di Langkah pertama ini pemerintah harus bisa tegas dalam menegakan undang-undang. 

 

2.     Langkah kedua adalah menegakan peraturan kepada pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak layak ke kali/Sungai. Pada dasarnya limbah itu memang dibuang ke kali/kanal/ Sungai tetapi dengan harus adanya proses filtrasi dari limbah tersebut. Jadi limbah yang dibuang itu sudah harus tidak berbahaya dan tidak beracun dan tidak menggangu/merusak ekosistem disekitarnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: UU ini mengatur tentang pengelolaan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbahnya secara bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengatur lebih spesifik tentang pengelolaan limbah B3, termasuk pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Terdapat berbagai peraturan menteri yang lebih teknis, seperti tentang baku mutu limbah cair, udara, dan pengelolaan limbah. Misalnya, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Limbah Cair.

        Pabrik dan industri wajib melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum memulai kegiatan, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan. Pelanggaran terhadap pengaturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. Tapi pada faktanya bahwa tidak semua pabrik “baik” dan tidak semua penegak hukum itu “baik”. Salah satu ha yang membuat pabrik tidak melakukan AMDAL adalah karena biaya yang di keluarkan itu mahal. Jadi mereka berfikir lebih baik “memberikan” uang kepada penegak hukum supaya di loloskan dan tidak dikenakan sanksi. 

 

3.     Langkah ketiga adalah melakukan pembersihan kali/kanal secara keseluruhan. Tujuannya untuk membuat kanal/kali itu bersih, tidak berbau, tidak berwarna aneh, dan tidak menyebabkan penyakit pada saat penggunaanya kelak. Sebelum masuk ke Langkah ketiga, pemerintah harus sudah memastikan bahwa Langkah kesatu dan kedua telah berjalan dengan baik dan semestinya. 

 

4.     Langkah keempat adalah menyiapkan sarana transportasi airnya tersebut yaitu kapal yang dapat menganguk penumpang. Harus dipastikan kapal tersebut sudah lulus uji dan layak di pakai sebagai transportasi umum. Sebisa mungkin kapal harus buatan UMKM. Dan pastinya harus memiliki kualitas yang baik. Lalu menyiapkan halte untuk menaiki kapal penumpangnya. Tentu Pembangunan halte ini juga hasrus sesuai prosedur dan harus aman dan nyaman untuk calon penumpang. 

 

5.     Langkah kelima adalah melakukan sosiliasi secara luas terhadap Masyarakat bahwa aka nada sarana transportasi baru yang dapat memudahkan mobilitas Masyarakat. Dan tentu juga memberikan pelatihan kepada Masyarakat supaya dapat menjaga dan melestarikan sarana transportasi tersebut. 

Apa saja dampak positif dengan adanya sarana transportasi air ini? Diantara lain adalah:

-              Hal yang sudah pasti adalah mengurangi kemacetan, Dengan memindahkan sebagian lalu lintas dari jalan raya ke jalur air, transportasi air dapat membantu mengurangi kemacetan di kota-kota besar.

-              Lebih ramah lingkungan, Transportasi air dapat menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah per ton-kilometer dibandingkan dengan transportasi darat, sehingga lebih ramah lingkungan.

-              Pengurangan Beban Infrastruktur Darat, Dengan memanfaatkan jalur air, beban pada infrastruktur jalan dan jembatan dapat berkurang, mengurangi kebutuhan untuk pembangunan dan perawatan jalan yang lebih banyak.

-              Peningkatan Pariwisata, Sarana transportasi air, seperti kapal wisata dan feri, dapat meningkatkan pariwisata, menawarkan pengalaman unik kepada wisatawan.

-              Efisiensi Biaya, Transportasi air cenderung lebih murah untuk mengangkut barang dalam jumlah besar dibandingkan moda transportasi lainnya, seperti darat atau udara.

-              Membuka lapangan pekerjaan, hal ini sudah pasti karena saran air ini membutuhkan banyak sumber daya manusia yang dapat diberdayakan. 

Karya ini ditujukan kepada pemangku kekuasaan yang mempunyai kapasitas untuk merubah sistem pendidikan di Indonesia supaya lebih baik.

 

Sekian pandangan pribadi saya tentang Solusi yang bisa digunakan untuk mengurangi permasalahan kemacetan di Jakarta. Saya mohon maaf apabila terdapat salah penulisan dan hal yang tidak mengenakan untuk dibaca. Percayalah saya mengetik karya ini murni dari pemikiran saya dan jelas saya sangat mau melihat negara yang saya cintai ini supaya bisa maju dalam bidang transportasi. Mari untuk kita semua ikut serta maupun dari Masyarakat biasa dan pemerintahan. Kita semua punya bagian kita masing-masing dalam memajukan bangsa dan negara ini. saya cinta negara saya yaitu Negara kesatuan Republik Indonesia. 

 

karya ini juga bisa saja saya perbarui apabila saya rasa perlu. pembaca dipersilahkan untuk mengomentari tulisan ini, dan apabila memiliki pendapat pribadi dipersilahkan untuk menyampaikan komentarnya di kolom komentar. bagikan karya ini kepada siapapun apabila dirasa bermanfaat, supaya bisa menjadi manfaat juga bagi pembaca lain.

 

Terimakasih.

Tuhan Memberkati kita semua, Amin. 

 

 

 

 

 

 



[1] Herry Widianto. "Pengembangan Transportasi Umum di Perkotaan." Jurnal Teknik Transportasi, 2021.

[2] Prasetyo, Eko. "Peran Transportasi Umum dalam Mengurangi Kemacetan di Kota Besar." Urban Studies Journal, 2020.

[3] Suryanto, Adi. "Transportasi Umum dan Mobilitas Berkelanjutan." Jurnal Perencanaan Wilayah, 2022.

[4] Prabowo, Iwan. "Investasi Infrastruktur Transportasi Umum di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Transportasi, 2023.

[5] Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Komentar

  1. Pada prinsipnya sy setuju dgn usulan gagasan ini transportasi dgn memaksimalkan aliran air kali.
    Namun yg kita perlu tau bahwa kemacetan di jalan itu sebenarnya tidak masalah. Yg menjadi masalah adalah Kenapa jalanan macet ? Salah satu penyebabnya adalah ke kantor dan pulang kantor. Salah satu solusinya adalah setiap pabrik yg memiliki banyak karyawan wajib di bangun mess karyawan dekat dgn pabrik.

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul, sebenarnya banyak solusi yang bisa pemerintah lakukan.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJADI POLISI YANG BAIK Penggunaan Sistem “The Tripod Of Education” dalam mencapai tujuan untuk Kepolisian Republik Indonesia Yang Lebih Baik Part 3

TREND “KABUR AJA DULU” Alasan dibalik munculnya trend itu